PSU Pilkada 2024 : Kepala Desa Dilarang Berpihak, Bawaslu Beri Peringatan Keras!

WartaDesaku.id –Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan berlangsung pada 19 April 2025. Ia memperingatkan agar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tidak berpihak dan menjaga sikap profesional dalam proses pemilihan.

“Kepala desa harus menjaga sikap dan perilaku, agar tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” ujar Rahmat Bagja dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025.

Dalam imbauannya, Rahmat Bagja melarang Kades menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Pasangan Calon (Paslon) di kantor pemenangan. Ia juga meminta para Kades untuk menahan diri dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), seperti tidak memberikan like, membagikan, atau mengomentari unggahan yang berkaitan dengan kandidat tertentu. Jika terbukti melanggar, Kades dapat menghadapi konsekuensi hukum.

“Saya harap, tidak ada kepala desa yang melanggar aturan, sehingga PSU di Kabupaten Serang dapat berlangsung dengan lancar dan tidak perlu ada PSU ulang di kemudian hari.” tambahnya.

Berita Lainnya :  Acara Deklarasi Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Hadirkan Keuntungan Bagi Pedagang Usaha Kecil

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian, untuk menegakkan aturan terkait netralitas Kades. Berdasarkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.

“Mari kita samakan pola pikir dan tegak lurus pada aturan hukum agar PSU berlangsung secara jujur dan adil.” tegas Furqon.

PSU Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 19 April 2025, merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya, di sejumlah daerah. Beberapa wilayah yang turut melaksanakan PSU meliputi :

1. Kabupaten Serang, Banten.
PSU akan digelar di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.225.871 orang.

2. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
PSU dijadwalkan setelah MK mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, karena telah menjabat dua periode. Kampanye berlangsung 26 Maret–15 April 2025, dengan masa tenang pada 16–18 April 2025.

Berita Lainnya :  Rilis Pers Festival Film India 2025

3. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
PSU diselenggarakan sesuai putusan MK yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya.

4. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
PSU akan dilaksanakan dengan membuka kembali pendaftaran calon pengganti pada 8–10 Maret 2025.

5. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
MK membatalkan kemenangan pasangan Joncik Muhammad–Arifai dan memerintahkan PSU sebagai tindak lanjut dari gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati.

6. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
PSU digelar setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Gusnan Mulyadi. Anggaran sebesar Rp14,3 miliar telah disiapkan untuk pelaksanaannya.

7. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, mengimbau warga untuk menggunakan hak pilih mereka dalam PSU.

Demi memastikan PSU berjalan sesuai aturan, Bawaslu dan instansi terkait berkomitmen menegakkan hukum dan mengawasi setiap tahapan pemilihan. Partisipasi aktif masyarakat dan netralitas pejabat desa menjadi kunci dalam mewujudkan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. (afy)

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *