WartaDesaku.id — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia telah merangkum hasil pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata kelola Pemerintahan Desa. Alhasil, banyak aspirasi yang harus segera disampaikan kepada pemerintah pusat.
Pembahasan hasil pemantauan dimaksud, dilakukan dalam Rapat Pleno BULD yang dipimpin langsung oleh Pimpinan BULD, Stefanus B.A.N Liow (Ketua), Marthin Billa (Wakil Ketua), Abdul Hamid (Wakil Ketua), dan Agita Nurfianti (Wakil Ketua), di Gedung DPD Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025.
“Banyak aspirasi masyarakat dan daerah yang harus kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat, seperti kesiapan daerah dalam pemilihan kepala desa dalam mengatur perangkatnya. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi turunannya, sebagai turunan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.” ucap Ketua BULD DPD Republik Indonesia, Stefanus BAN Liow.
Anggota DPD Republik Indonesia asal Provinsi Sulawesi Utara itu menambahkan, sesuai tugas dan kewenangan BULD DPD terkait legislasi daerah, pihaknya akan mengundang instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian PPN/Bappenas, dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyuarakan suara daerah.
“Sesuai kewenangan BULD, kami akan mengundang kementerian terkait, dalam satu RDP untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah.” ucapnya.
Ia memaparkan, aspirasi masyarakat dan desa yang diserap anggota BULD DPD di setiap provinsi, telah diunggah ke aplikasi Asmasda dan aplikasi yang dikelola oleh BULD, yang langsung dianalisis oleh tim pendukung.
“Dengan aplikasi ini, kita lebih cepat dalam menindaklanjuti aspirasi melalui RDP atau RDPU dengan stakeholder serta kementerian terkait. Faktanya, penyusunan Perda sering terhambat oleh ketiadaan peraturan pemerintah sebagai payung hukum. Kondisi ini memicu permasalahan, termasuk konflik dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang berpotensi terus terjadi. Oleh karena itu, BULD DPD perlu mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pelaksana, sekaligus mendukung pemerintah daerah menyusun Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing.” tambahnya.
Dalam Pleno dimaksud, beberapa Anggota BULD juga memberi masukan substansi antara lain Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh. Nuh (Sumatera Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Sudirman Haji Uma (Aceh), Elviana (Jambi) serta Darmansyah Husein (Kep. Bangka Belitung).
Pada kesempatan itu, Tim Pendukung terlebih dahulu memaparkan analisis hasil pemantauan Anggota BULD terhadap Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa. (h2)