Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Lubuk Pandan Kabupaten Musi Rawas, diamankan oleh Pihak Kepolisan Sektor Muara Lakitan, pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023. (foto : SMSI Silampari)
Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Lubuk Pandan Kabupaten Musi Rawas, diamankan oleh Pihak Kepolisan Sektor Muara Lakitan, pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023. (foto : SMSI Silampari)

Resahkan Warga Lubuk Pandan, Polsek Muara Lakitan Amankan ODGJ

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, mengamankan salah satu warga Desa Lubuk Pandan yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal itu dilakukan setelah pihak Polsek mendapatkan laporan dari Kepala Desa (Kades) Lubuk Pandan bahwa ODGJ yang bernama Ardi itu sering mengamuk, berbuat onar, dan sering melakukan pencurian.

Kapolsek Muara Lakitan, Iptu, M. Abdul Karim, S.H., M.H., menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera bergerak cepat untuk menjemput ODGJ tersebut dan mengamankannya di Mapolsek Muara Lakitan untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga :  Fokus Kembangkan Pedesaan, Direktur Kerja Sama Kemendes Sambangi Muba

“Kami melakukan penjembutan pada ODGJ yang bernama Ardi untuk dilakukan pembinaan, agar bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi.” tuturnya. (Oyong Hairudin)

Laporan :
Editor : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *