WartaDesaku.id — Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng integritas pemerintahan daerah. Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, secara resmi menetapkan dan menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SB alias Bawekes atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa/Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasus ini berkaitan dengan anggaran tahun 2019 dan 2020 yang diduga disalahgunakan oleh tersangka. Penetapan SB sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut pada 13 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kapitalaung Binebas periode 2018-2021 diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp619.532.810. Modus yang digunakan tersangka meliputi belanja fiktif, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah.
Beberapa proyek fiktif yang diungkap dalam laporan audit meliputi pembangunan jamban, gedung perpustakaan, serta pengadaan alat peraga olahraga dan peralatan kantor yang ternyata tidak pernah terealisasi.
Penyelidikan Mendalam dan Bukti yang Ditemukan
Selama proses penyelidikan, sebanyak 37 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pegawai kantor Kecamatan Tabukan Selatan, perangkat desa, masyarakat penerima bantuan, serta pihak rekanan penyedia bahan bangunan.
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), buku rekening kas desa, nota pembelian material, serta barang fisik berupa enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok.
Menurut keterangan beberapa saksi, SB diduga menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan prosedur serta pembelian barang yang tidak pernah sampai ke desa. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini semakin menguat setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Dampak Korupsi terhadap Masyarakat Desa
Kasus ini berdampak signifikan terhadap masyarakat Kampung Binebas. Banyak proyek infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga menjadi terbengkalai. Sejumlah warga mengaku kecewa dan merasa tertipu dengan janji-janji pembangunan yang tidak pernah terealisasi.
“Kami sangat kecewa karena anggaran yang seharusnya untuk pembangunan desa malah disalahgunakan. Kami berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa oleh pejabat setempat. Beberapa tokoh masyarakat meminta adanya transparansi lebih dalam pengelolaan anggaran desa untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, SB telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Royke Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan saksi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar IPTU Royke Mantiri.
Reaksi Pemerintah dan Upaya Pencegahan Korupsi
Pemerintah daerah Kepulauan Sangihe menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang. Inspektorat Daerah berjanji akan memperketat sistem audit dan memantau secara langsung penggunaan dana desa di seluruh kecamatan.
“Kami akan mengimplementasikan sistem pengawasan yang lebih ketat dan mempercepat digitalisasi laporan keuangan desa agar tidak ada lagi celah bagi para oknum untuk melakukan korupsi,” ujar Kepala Inspektorat Kepulauan Sangihe.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat desa dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan. Dengan adanya pengawasan yang lebih baik, diharapkan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (bbs)