Sumsel Terima Anggaran Dana Desa Rp2,4 Triliun, Kabupaten OKI Terbesar

WartaDesaku.id — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan keputusan mengenai alokasi Dana Desa tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024, tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan alokasi sebesar Rp2.495.224.098.000.

Dana sebesar itu, dibagi ke 14 kabupaten dan kota di Sumsel. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendapatkan alokasi yang paling besar, yakni Rp290.719.712.000. Kemudian diikuti oleh Kabupaten Lahat yang memperoleh Rp271.959.211.000.

Kabupaten Banyuasin mendapatkan 266.539.023.000, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebesar Rp263.318.358.000, Musi Banyuasin (Muba) yakni Rp225.564.334.000., dan Muara Enim sebanyak Rp216.038.404.000.

Berita Lainnya :  Desa Cibeber dengan Dana Desa Rp 1,5 Miliar Sudah Bisa Bangun Lapangan Mini Soccer, Serap Tenaga Kerja!

Berikutnya, Kabupaten OKU Selatan memperoleh Rp208.190.929.000, Ogan Ilir sebanyak Rp189.906.372.000, Musi Rawas (MURA) Rp165.626.927.000, dan OKU yaitu Rp125.107.486.000.

Terakhir, Kabupaten Empat lawan memperoleh Rp124.504.807.000, Musi Rawas Utara (Muratara) mendapatkan Rp77.283.746.000, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak Rp60.151.506.000, dan Kota Prabumulih memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp10.313.283.000.

Sementara itu, tiga daerah lainnya di Sumsel, yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, dan Pagar Alam, berdasarkan Permenkeu tersebut, tidak mendapatkan alokasi dana desa.

Dana Desa Tahun Anggaran 2025, ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Berita Lainnya :  Pemerintah Republik Indonesia Ubah Target! 80.000 Koperasi Desa Berdiri Di Tahun 2025

Kemudian, dana desa juga dapat digunakan untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, dan pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Terakhir, dana desa digunakan untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan atau program sektor prioritas lainnya di desa. (abd)

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *