WartaDesaku.id — Kebakaran melanda sebuah gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Simpang Segonang kawasan Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ogan Ilir dengan dua unit mobil pemadam dan dibantu petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ogan Ilir, terlihat kewalahan menjinakkan api. Petugas terlihat hanya mengantisipasi jangan sampai api menjalar ke luar area yang dipagari tembok tinggi, karena berbatasan dengan hutan semak-semak.
Petugas Damkar, Rizky, menyampaikan bahwa api baru bisa dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam kemudian. “Belum diketahui secara pasti mengenai berapa besar kerugian yang timbul dari peristiwa ini.” katanya.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gudang tersebut diduga memang digunakan untuk menampung BBM. Hal itu ia ketahui karena sering terlihat mobil tangki miliki Pertamina masuk dan keluar di waktu tertentu. Diketahui, lokasi kebakaran tersebut berjarak kurang dari satu kilometer dari Mapolres Ogan Ilir.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai peristiwa ini, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Regan, belum mengetahui secara pasti apakah tempat tersebut benar sebagai tempat penampungan BBM Ilegal.
“Karena masih menunggu hasil dari Tim Labfor Polda Sumsel. Sementara pemilik dari gudang tersebut, masih dalam pengejaran petugas.” jelasnya. (ohs)
Laporan :Redaktur/Editor :