Terancam Hukuman Berat, Kades dan Sekdes Desa Kohod Resmi Tersangka Korupsi Pagar Laut

Uncategorized121 Dilihat

WartaDesaku.id — Suasana penuh euforia sempat menyelimuti Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan izin pagar laut. Para nelayan yang selama ini merasa terzalimi akhirnya bisa bernafas lega, bahkan beberapa diantaranya berencana merayakan dengan menyalakan petasan.

Aman Rizal, salah satu tokoh nelayan Desa Kohod, mengungkapkan bahwa sejumlah warga sempat mengusulkan untuk membakar petasan sebagai simbol kemenangan atas perjuangan panjang mereka melawan kebijakan yang dinilai merugikan nelayan. “Bahagia karena telah menang dalam peperangan,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Namun, Aman mengaku dirinya melarang aksi tersebut untuk menjaga perasaan keluarga para tersangka, terutama keluarga Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod yang kini harus menanggung beban moril akibat penetapan status hukum mereka. Ia menyadari bahwa meskipun tindakan hukum ini merupakan konsekuensi dari perbuatan para tersangka, ada keluarga yang turut merasakan dampaknya.

“Kasihan, keluarganya pasti menderita, tersiksa menanggung beban moril. Tapi, itu konsekuensi dari perbuatannya.” kata Aman dengan nada prihatin.

Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Setelah melalui penyelidikan mendalam, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Mereka adalah Kepala Desa Kohod (Arsin bin Sanip), Sekretaris Desa Kohod (Ujang Karta), serta dua penerima kuasa bernama Septian dan Candra Eka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025). “Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Pertama, Kades Kohod, Sekdes Kohod dan penerima kuasa SP dan CE,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Berita Lainnya :  Kabar Gembira untuk ASN dan P3K di Kabupaten Muba : TPP Dan Gaji Segera Cair

Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum menemukan bukti kuat bahwa para tersangka terlibat dalam penerbitan dokumen izin yang tidak sah terkait pengelolaan pagar laut. Dugaan ini mencuat setelah banyak nelayan mengeluhkan kebijakan yang membatasi akses mereka terhadap wilayah laut, yang seharusnya menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Suasana Tegang di Desa Kohod

Pasca pengumuman ini, suasana di Desa Kohod menjadi sensitif. Aman Rizal mengaku belum mengetahui apakah rumah Kades masih dijaga atau tidak. Namun, ia menilai situasi saat ini berpotensi menimbulkan konflik jika ada warga yang melintas ke kediaman Arsin. Warga yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan Kades kemungkinan besar masih menyimpan emosi terhadap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

“Di desa ini suasana masih sangat sensitif. Kalau ada warga yang melintas ke rumah Arsin, bisa jadi akan terjadi konflik.” tambah Aman.

Sejumlah warga yang sebelumnya berusaha mengungkap dugaan penyelewengan ini merasa lega karena akhirnya hukum bertindak. Mereka berharap proses peradilan berjalan transparan dan adil agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain di wilayah Kabupaten Tangerang.

Modus Dugaan Korupsi Pagar Laut

Kasus pagar laut ini bermula dari kebijakan pembangunan pagar yang diduga tidak memiliki izin resmi. Para tersangka diduga telah memanipulasi dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat kebijakan tersebut, banyak nelayan kehilangan akses terhadap sumber daya laut, sehingga pendapatan mereka menurun drastis.

Berita Lainnya :  Bupati Kabupaten PALI Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 65 Kades, Pesan Jaga Kenyamanan Jelang Pilkada

Dokumen izin yang dipalsukan ini menjadi alat bagi pihak tertentu untuk mengontrol kawasan laut yang seharusnya menjadi milik bersama. Setelah serangkaian protes dan laporan dari warga, akhirnya aparat hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Tidak hanya menutup akses bagi nelayan, kebijakan pagar laut ini juga menimbulkan dampak ekologis, karena perubahan struktur kawasan pantai bisa berakibat pada terganggunya keseimbangan ekosistem laut.

Harapan Nelayan dan Langkah Selanjutnya

Para nelayan Desa Kohod kini berharap agar keputusan hukum ini membawa perubahan bagi kehidupan mereka. Dengan ditetapkannya para tersangka, mereka menginginkan agar akses laut kembali dibuka dan hak-hak nelayan dikembalikan seperti semula.

Salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini mereka mengalami kesulitan besar akibat kebijakan tersebut. “Kami hanya ingin kembali mencari ikan seperti biasa. Kalau laut ditutup, mau makan apa anak istri kami?” keluhnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang harus dijaga, dan tindakan yang merugikan kepentingan publik hanya akan berujung pada konsekuensi hukum. (bbs)

Pasang Iklan Banner Atas di WartaDesaku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *