Tiga Terdakwa Korupsi Internet Desa di Muba Sumatera Selatan Dituntut hingga 8 Tahun Penjara

Uncategorized72 Dilihat

Palembang ,wartadesaku.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 (Jilid II). Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025), tiga terdakwa dijatuhi tuntutan pidana penjara dengan durasi berbeda, yakni 1 tahun 6 bulan, 8 tahun, dan 7 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa, serta M Ridho Andrian, Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider.

Berita Lainnya :  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Pastikan Tindak Tegas Kepala Desa Yang Selewengkan Dana Desa

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam sidang.

Selain hukuman penjara, terdakwa M Ridho Andrian juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, hanya Muhzen Alhifzi yang dibebankan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika tidak mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara.

Berita Lainnya :  Kemendes PDT Terus Perjuangkan Gaji Pendamping Desa Dibayar Penuh

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp25.885.165.625.00. Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Arief, Riduan, dan Harbal Fijar, telah lebih dahulu divonis bersalah.

Dalam dakwaan JPU, Richard Cahyadi bersama Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, serta terdakwa lain yang telah divonis, terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka turut serta dalam pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin selama periode 2019-2023. Proyek ini bersumber dari anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi malah disalahgunakan hingga merugikan keuangan negara. (fia)

Pasang Iklan Banner Atas di WartaDesaku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *