Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
GAP (20), salah satu pelaku pengeroyokan Herga Satria (HS), warga Jalan Pangeran Hajib III Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur yang terjadi sekitar empat bulan yang lalu. (foto : andi)
GAP (20), salah satu pelaku pengeroyokan Herga Satria (HS), warga Jalan Pangeran Hajib III Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur yang terjadi sekitar empat bulan yang lalu. (foto : andi)

Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Ciduk Pelaku Pengeroyokan Di Baturaja Lama

WartaDesaku.id — Pelarian GAP (20), salah satu pelaku pengeroyokan Herga Satria (HS), warga Jalan Pangeran Hajib III Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur yang terjadi sekitar empat bulan yang lalu, akhirnya terhenti setelah diciduk oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Bustami.

Dikatakan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin, S.H., pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten OKU Timur itu, diamankan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/100/VII/2022/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2022.

“Pelaku kita amankan di kosan temannya, di Air Paoh, pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 kemarin, pukul 18.30 WIB.” kata Syafaruddin, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2022.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 pukul 04.00 WIB di Lorong Ogan, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Saat itu, korban sedang keluar bersama temannya untuk membeli rokok yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian korban mencari warung terdekat yang berada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah membeli rokok, korban bersama temannya kemudian duduk di taman yang berada di TKP. Tidak lama setelah itu, korban dihampiri oleh GAP dan memukul dahu korban. “Korban dan tersangka, sempat cekcok mulut lalu dibantu tersangka lainnya EL mengambil sebuah balok sepanjang kurang lebih satu meter dan mengancam hendak memukul korban.” tuturnya.

Korban yang terdesak, berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, kedua tersangka mengejar dan kembali memukuli korban di wajah, secara berulang-ulang. Setelah terjatuh, tersangka EL kembali menghantam kepala korban secara berulang, hingga korban tidak berdaya lagi.

“Tersangka kemudian melarikan diri.” tambah Syafaruddin.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar Surat Keterangan Hasil Visum et Repertum Nomor 353/433/1542/XLV/1.3/2022. Sedangkan pelaku, dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan. “Pelaku GAP, saat ini masih ditahan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka lainnya, masih dalam pengenjaran.” tegasnya. (and)

Laporan :
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *