PALEMBANG, wartadesaku – Tujuh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak ikut dalam memperpanjang Surat Keterangan (SK) perpanjangan masa jabatan, yang semula 6 menjadi 8 tahun.
Padahal total 307 Kepala Desa lainya di OKI bakal menerima erpanjangan Masa Jabatan menjadi delapan tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan pada DPMD OKI, Rudy Kurniawan, Ketika dikomfirmasi sejumlah awak media, Selasa, 2 Juli 2024 siang.
“Ya, ada 307 Kades yang akan dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan, nanti pada 4 Juli 2024, di Pendopo Rumah Dinas Bupati,” kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan pada DPMD OKI, Rudy Kurniawan.
Lebih lanjut Rudy menerangkan hal ini dikarenakan, dari 314 Desa, hanya ada 307 Kades Definitif. Sedangkan 7 Kepala Desa sisanya merupakan Pjs.
“Dari 307 Kades tersebut, ada 5 yang merupakan PAW, tetapi sudah definitif. Perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun ini, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, sehingga yang semula masa jabatan Kades 6 tahun, menjadi 8 tahun,” ungkap dia.
Seperti tertuang dalam UU tersebut, lanjut dia, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.
“Jadi bagi yang sedang atau sudah menjabat 1 kali, bisa mencalonkan diri sekali lagi, hal ini berlaku terhitung sejak UU nomor 3 disahkan. Namun agak krusial, juga berlaku bagi yang sedang atau sudah jabat 2 kali, bisa 1 kali lagi mencalonkan diri,” tandas dia.
Dalam hal ini, sejak adanya UU nomor 3 tahun 2024, disahkan pada Maret lalu, Sambung dia, diuntungkan bagi yang sedang atau sudah jabat 2 kali, karena sama dengan yang telah 1 kali, tetap bisa menjabat 1 kali lagi.
“Tetapi ini tidak berlaku bagi yang sedang atau sudah 3 kali menjabat Kades, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri. Tetapi mau bagaimana lagi, itulah aturan yang kini berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Bambang Erwan, Ketua Forum Kades se Kabupaten OKI, mengonfirmasi rencana pelaksanaan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades pada hari Kamis mendatang. “Jadwalnya tetap pada tanggal yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan kades, diharapkan kades di OKI dapat lebih fokus dalam membangun dan mengoptimalkan potensi di masing-masing desa, serta melibatkan seluruh masyarakat dalam proses inovasi desa untuk kemajuan bersama. (ril)