Wakil Gubernur Aceh Siap Perjuangkan Aspirasi APDESI Soal Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Banda Aceh ,wartadesak.id – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Alhudri, menerima audiensi sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh pada Kamis (6/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, para Ketua APDESI menyampaikan aspirasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Mereka meminta agar regulasi ini juga diberlakukan di Aceh, meskipun terdapat kendala dalam harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang juga mengatur tentang sistem pemerintahan desa di wilayah tersebut.

Fadhlullah Siap Perjuangkan Aspirasi Keusyik

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para kepala desa atau yang dikenal sebagai keusyik di Aceh.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa semua kebijakan harus mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia. “Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” ujar Fadhlullah.

Berita Lainnya :  Pemkab Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Ogan Komering Ilir

Ia meminta para keusyik untuk bersabar sembari pihaknya mencari solusi terbaik terkait implementasi regulasi tersebut di Aceh.

Selain membahas masa jabatan kepala desa, Fadhlullah juga menegaskan bahwa kepemimpinannya bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil.

Ia berjanji akan berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat serta melawan praktik oligarki yang dinilai menyulitkan rakyat Aceh. “Kita hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mempermudah masyarakat,” tegasnya.

Tantangan Harmonisasi Regulasi

Sebagaimana diketahui, salah satu kendala dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di Aceh adalah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang secara khusus mengatur tata kelola pemerintahan di daerah ini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah aturan baru tentang desa dapat langsung diterapkan, atau perlu adanya revisi atau harmonisasi dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Polemik ini menjadi perhatian serius bagi para kepala desa di Aceh, yang berharap dapat menikmati perpanjangan masa jabatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang baru.

Berita Lainnya :  Indahnya Toleransi, Umat Hindu Turut Hadiri Safari Ramadhan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir

Para keusyik berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum terkait masa jabatan mereka.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Saat ini, para pemimpin desa di Aceh masih menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan aturan baru ini. APDESI berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa di Aceh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi para kepala desa hingga menemukan solusi yang terbaik.

Bagaimanapun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, yang harus mempertimbangkan aspek hukum dan politik dalam implementasi kebijakan ini.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan komunikasi antara pemerintah daerah dan kepala desa di Aceh semakin terbuka, sehingga solusi yang tepat dapat segera ditemukan demi kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. (bbs)

Pasang Iklan Banner Atas di WartaDesaku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *