Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menghadiri dialog tentang Verifikasi Lapangan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kantor Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, hari Kamis tanggal 31 Maret 2022. (Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT)
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menghadiri dialog tentang Verifikasi Lapangan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kantor Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, hari Kamis tanggal 31 Maret 2022. (Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT)

Wamendes PDTT Larang Masyarakat Desa Jual Sertifikat TORA

WartaDesaku.id — Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menghadiri dialog tentang Verifikasi Lapangan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kantor Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, hari Kamis tanggal 31 Maret 2022.

Di dalam dialog tersebut terungkap, ada 6 desa di Kecamatan Glenmore yang meminta pendampingan redistribusi tanah yang sudah mereka huni sejak tahun 1941. Dari 6 desa itu, setidaknya ada 3.700 hektare tanah yang berada dalam proses untuk redistribusi dari hutan sosial menjadi milik masyarakat.

Menanggapi permintaan itu, Budi Arie Setiadi kemudian menjelaskan, TORA merupakan bagian dari program redistribusi aset yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Presiden meredistribusikan tanah-tanah untuk seluruh warga yang memang berhak memiliki tanah-tanah itu.

“Dan Bapak Presiden kan sejak tahun 2014, sudah menyelenggarakan program TORA ini, dan ini harus kita percepat di seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah-wilayah, desa-desa yang banyak sekali berimpitan atau tanah yang berimpitan dengan hutan.” ungkapnya, seperti dikutip dari kemendesa.go.id.

Dia menambahkan, ketika berbicara soal redistribusi aset, maka akan mencakup tanah di seluruh kabupaten di Indonesia, bukan hanya Banyuwangi yang bisa didorong untuk redistribusi ke masyarakat. Jadi, TORA ini bisa dimanfaatkan oleh warga untuk mendapatkan penghasilan.

“Jangan sampai, saya selalu mewanti-wanti karena banyak contoh, banyak kasus di daerah, daerah yang sudah diredistribusi asetnya menjadi sertifikat, ternyata dijual tanahnya. Rakyat dapat duit? Dapat duit. Cuma habis itu tanahnya sudah enggak ada lagi. Maksud saya, ini kan mau di redistribusi aset. Jadi tanah itu jangan dijual, tanah itu alat produksi paling utama.” tuturnya.

Oleh karena itu, Budi Arie Setiadi meminta kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat TORA, agar dapat dimanfaatkan dengan hal yang produktif. Ia juga berharap, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat TORA untuk tidak menjual hasil redistribusi aset tersebut.

“Jangan dijual! Tanahnya kalau sudah didapat, jangan dijual. Tanahnya kalau bisa dipakai untuk aset-aset produktif. Pokoknya jangan dijual tanah TORA itu.” tegasnya. (wdk01)

Laporan :
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *