Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sekaligus anggota Komisi XI, Ir. H. Achmad Hafisz Tohir, mengharapkan masyarakat untuk dapat lebih cerdas dalam melihat kewajaran sistem Financial Technology (Fintech) atau lebih dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol).
Menurut Hafisz Tohir, demi mencari keuntungan yang tidak wajar, Pinjol ilegal kerap kali memanfaatkan kesulitan-kesulitan rakyat saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional tentang Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia melalui Sosialisasi Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Emilia Hotel Palembang, hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023.
“Semakin canggih teknologi, semakin canggih juga kejahatan. Jadi hati-hatilah, karena OJK juga sudah mensinyalir adalah sepuluh ribu kejahatan-kejahatan pinjaman online ini.” katanya.
Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Amanat Nasional (PAN) otu mengungkapkan, Kota Palembang merupakan salah satu kota yang paling banyak tingkat kejahatannya dalam Pinjol. “Paling banyak terjadi di Kota Palembang.” ujar Hafisz Tohir.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam menjauhkan masyarakat dari Pinjol Ilegal.
“Harapan kita, dengan sosialisasi ini nantinya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena pinjaman online. Berdasarkan, laporan masyarakat yang datang ke kantor OJK, sangat banyak karena persoalan jasa keuangan atau pinjaman online.” katanya.
Berdasakan laporan dari masyarakat dalam tahun 2022, lanjut Untung Nugroho, terdapat sekitar 1.044 laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait Pinjol ilegal. “Tapi itu sudah kita tindak lanjuti, dan yang mengalami masalah itu sudah ada solusinya.” kata Untung.
Dirinya juga mengharapkan masyarakat untuk teliti dalam membedakan antara Pinjol Legal dan Ilegal. “Karena OJK itu hanya membolehkan Pinjaman Online mengakses 3 hal, yakni Microphone, Camera, serta Lokasi. “Diluar itu, kalau ada permintaan, berarti itu diluar yang disetujui OJK.” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat, jika menemukan Pinjol yang meminta akses selain Microphone, Camera, serta Lokasi, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK untuk dilakukan tindakan.
“Pinjol Legal ataupun Ilegal mengadunya ke OJK. Kalau Pinjol Legal yang melanggar. akan kita panggil. Tetapi kalau yang ilegal, kita tidak tahu. Yang namanya Ilegal, kita tidak tahu ya.” tutupnya. (ngga)
Editor : Oyong Hairudin